Nomor kendaran pemerintah
* RI 1: Presiden * RI 2: Wakil Presiden * RI 3: Istri/suami presiden * RI 4: Istri/suami wakil presiden * RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat * RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat * RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah * RI 8: Ketua Mahkamah Agung * RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi * RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan * RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan * RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian * RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat * RI 14: Menteri Sekretaris Negara * RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet * RI 16: Menteri Dalam Negeri * RI 17: Menteri Luar Negeri * RI 18: Menteri Pertahanan * RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia * RI 20: Menteri Keuangan * RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral * RI 22: Menteri Perindustrian * RI 23: Menteri Perdagangan * RI 24: Menteri Pertanian * RI 25: Menteri Kehutanan * RI 26: Menteri Perhubungan * RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan * RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi * RI 29: Menteri Pekerjaan Umun * RI 30: Menteri Kesehatan * RI 31: Menteri Pendidikan Nasional * RI 32: Menteri Sosial * RI 33: Menteri Agama * RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata * RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi * RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi * RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah * RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup * RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan * RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara * RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal * RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional * RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara * RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat * RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga * RI 46: Jaksa Agung * RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia * RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia * RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Komentar
Posting Komentar