Siswi SMA Diperkosa, Jaksa Hanya Tuntut 2 Tahun (uenak tenan)
Jakarta - Siswi kelas 3 SMEA di Jakarta Timur, SP, (16), diperkosa oleh SGT,(24), di rumah kos SGT di daerah Penggilingan Jakarta Timur, September 2009. Namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal Sakur hanya menuntut 2 tahun penjara.
Sontak, tuntutan ini membuat banyak pihak kecewa dengan ringannya tuntutan hukuman oleh jaksa. “Korban dan ibu korban sangat terpukul. Ini tak sebanding dengan penderitaan korban dan melukai rasa keadilan,” kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu, (10/3/2010).
Selama persidangan, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa. “Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” tambah pengacara dari LBH Apik, Jakarta itu.
Padahal jaksa menuntut menggunakan UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut dengan pasal 283 KUHP jo pasal 293 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan.
“Apalagi, korban adalah anak dibawah umur. Saat ini kondisi korban sangat depresi apalagi sebentar lagi menghadapi ujian kelulusan,” bebernya.
Rencananya, siang ini, sidang akan kembali di gelar di PN Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani. Agenda sidang akan memperdengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) dengan sidang tertutup. Sejak awal persidangan, korban selalu hadir beserta keluarga.
“Tak ada yang mengira atas besarnya tuntutan ini. Sepanjang pendampingan LBH Apik, baru kali ini, pemerkosa dengan korban anak-anak dituntut hanya 2 tahun. Minimal, biasanya, tuntutan 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(asp/ape)
Kabar Heboh, muncul Blog yang berani bongkar berbagai rahasia dan berita-berita menarik. Telah beredar beberapa trik dan solusi untuk memecahkan berbagai permasalahan di bidang pendidikan. Info tentang Ujian nasional 2010, hingga penyimpangan pendidikan ada dalam blog ini. Bila anda ingin tau mengenai berita heboh tentang artis Indonesia tanpa busana dan kenakalan mereka di FB, Twitter hingga jejaring sosial dunia maya lain dengan buka-buka an, maka disini juga ada. Bagi penggemar sejarah and bisa tau siapa dibalik pemberontakan PKI tahun 1965. Bagi anda yang suka dengan psikologi juga ada banyak tips dan trick di blog ini. Gambar-gambar “ehm” juga ada, video syur dan adegan xxx yang uncensored juga ada tinggal anda klik sekali saja maka akan terbuka semua. Kabar heboh ini hanya dapat anda temukan jika mengklik blog di bawah ini :
http://celoteh55aries.blogspot.com/ Celoteh Aries
http://dunia55pendidikan.blogspot.com/ Dunia Pendidikan Aries
http://aries55history.blogspot.com/ History Blog Aries
http://ariesgoblog.wordpress.com/ History Education
Sontak, tuntutan ini membuat banyak pihak kecewa dengan ringannya tuntutan hukuman oleh jaksa. “Korban dan ibu korban sangat terpukul. Ini tak sebanding dengan penderitaan korban dan melukai rasa keadilan,” kata kuasa hukum korban, Ermelina Singereta saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu, (10/3/2010).
Selama persidangan, terungkap fakta dari alat bukti yang menguatkan tindakan pelaku yaitu 2 orang saksi, 1 alat bukti hasil visum dan keterangan korban. Saksi yang meringankan hanya keterangan ibu terdakwa. “Hasil visum yang dikeluarkan RSCM, menunjukan robekan dengan angka 9 hingga 11. Ini menunjukan ada paksaan masuknya alat kelamin dan memenuhi unsur pemerkosaan,” tambah pengacara dari LBH Apik, Jakarta itu.
Padahal jaksa menuntut menggunakan UU Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut dengan pasal 283 KUHP jo pasal 293 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan.
“Apalagi, korban adalah anak dibawah umur. Saat ini kondisi korban sangat depresi apalagi sebentar lagi menghadapi ujian kelulusan,” bebernya.
Rencananya, siang ini, sidang akan kembali di gelar di PN Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani. Agenda sidang akan memperdengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) dengan sidang tertutup. Sejak awal persidangan, korban selalu hadir beserta keluarga.
“Tak ada yang mengira atas besarnya tuntutan ini. Sepanjang pendampingan LBH Apik, baru kali ini, pemerkosa dengan korban anak-anak dituntut hanya 2 tahun. Minimal, biasanya, tuntutan 8 tahun penjara,” pungkasnya.
(asp/ape)
Kabar Heboh, muncul Blog yang berani bongkar berbagai rahasia dan berita-berita menarik. Telah beredar beberapa trik dan solusi untuk memecahkan berbagai permasalahan di bidang pendidikan. Info tentang Ujian nasional 2010, hingga penyimpangan pendidikan ada dalam blog ini. Bila anda ingin tau mengenai berita heboh tentang artis Indonesia tanpa busana dan kenakalan mereka di FB, Twitter hingga jejaring sosial dunia maya lain dengan buka-buka an, maka disini juga ada. Bagi penggemar sejarah and bisa tau siapa dibalik pemberontakan PKI tahun 1965. Bagi anda yang suka dengan psikologi juga ada banyak tips dan trick di blog ini. Gambar-gambar “ehm” juga ada, video syur dan adegan xxx yang uncensored juga ada tinggal anda klik sekali saja maka akan terbuka semua. Kabar heboh ini hanya dapat anda temukan jika mengklik blog di bawah ini :
http://celoteh55aries.blogspot.com/ Celoteh Aries
http://dunia55pendidikan.blogspot.com/ Dunia Pendidikan Aries
http://aries55history.blogspot.com/ History Blog Aries
http://ariesgoblog.wordpress.com/ History Education
Komentar
Posting Komentar